Satpol PP Bali Akui Sulit Awasi Dine in 30 Menit, Waktu yang Kurang

3 minute read

Localinbali- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku kesulitan mengawasi pengunjung makan di tempat.
Hal ini terjadi karena pihaknya memilik personel terbatas untuk mengawasi seluruh tempat makan di seluruh Bali yang jumlahnya ribuan.


Oleh karna itu, pihaknya meminta kerjasama dari para pelaku usaha agar saling mengingatkan para pelanggannya untuk mengedukasi pelanggan agar taat aturan.
"Memang tidak mudah standar waktu 30 menit makan di tempat,  Kami kerjasama dengan TNI/ Polri membantu mengawasi. Di daerah, satgas gotong royong dan pengusaha agar bersama-sama mengawasi dan mengedukasi masyarakat,” katanya, Selasa 27 Juli 2021.


Dia menyebutkan, dalam instruksi mendagri ditentukan bahwa Provinsi Bali dibagi menjadi dua level, yakni Level 3 di Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem, serta Level 4 di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.


Tetapi, Dewa Dharmadi menjelaskan, penerapan PPKM Level 4 di seluruh Bali dilakukan sebagai dari mengantisipasi adanya perpindahan keramaian antar wilayah di Bali.
"Di Bali diberlakukan rata sama model level 4 untuk mengantisipasi perpindahan keramaian antar daerah. Maka itu diharapkan sama diberlakukan level 4," jelasnya.
Ia menambahkan, personel yang ada di kabupaten/kota telah melaksanakan pengamanan standar level 4 semuanya.


Terlebih hal itu sudah disepakatai sesuai arahan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ia mengingatkan daerah-daerah yang berada pada level 3 tersebut untuk tetap waspada dalam menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Bahkan, ia menegaskan bakal tetap mengawasi secara ketat berbagai simpul-simpul keramaian, seperti coffee shop di Bali, khususnya di Bali selatan.


"Meski level 3, tetap waspada sama-sama. Bali ini kan kecil. Obyek wisata, seperti obyek coffee shop yang rame kan hanya tersebar di beberapa daerah saja, seperti Badung, Tabanan, Gianyar, dan Denpasar," imbuh Rai Dharmadi.


Terkait pembatasan makan di tempat selama 30 menit, salah satu pemilik warung makan di Kota Denpasar, Gung Putri mengatakan tetap akan mengikuti dan tidak mempermasalahkan ada pembatasan seperti itu.
Bahkan, ia menegaskan bakal tetap mengawasi secara ketat berbagai simpul-simpul keramaian, seperti coffee shop di Bali, khususnya di Bali selatan.


Seperti PPKM sebelumnya, juga tidak diperbolehkan ada makan di tempat. Meski demikian, diakuinya, orang tetap datang untuk take away.
Dengan dilonggarkan, mulai terlihat pengaruhnya, dari kemarin karena boleh makan di tempat.
Dia mengatakan, jika anjurannya pengunjung boleh 30 persen, itu tidak masalah.

 Jika kalau untuk makan di tempat selama 30 menit, memang masih kurang menurutnya.
Karena kata dia, biasanya kalau menyiapkan makanan saja, butuh waktu 30 menit.
Hal itu karena makanan yang dijual bukan merupakan fast food.


"Yang kami sediakan tidak fast food. Kalau yang dijual fast food, bisa saja seperti itu. Dalam penyajian makanan butuh waktu lama karena makanan yang dijual makanan fresh. Tentu harus mengolah dulu sebelum disajikan. Kalau orang belinya macem-macem untuk menyiapkan saja bisa menghabiskan waktu 30 menit," katanya, Selasa.


Kalau hanya waktu 30 menit untuk makan saja, tentu cukup. Tapi kalau 30 menit sambil menunggu makanan siap, tentu tidak cukup.
Sebelumnya, menurut, sebagian besar pembeli memesan melalui ojek online, serta ada juga take away.
Selama PPKM, kata dia, pendapatannya jauh menurun sampai setengahnya dibandingkan sebelum PPKM.


Dengan jumlah omset yang turun serta untuk bisa membayar karyawan, dia harus berat hati dengan sebagian karyawannya terpaksa bekerja secara bergantian/sistem Shif.
"Selama PPKM mereka bisa libur 1 orang bisa dua kali libur dalam seminggu. Per harinya itu hanya 3 orang saja yang bekerja. Dengan kondisi saat ini, ya memang sangat berat," tambahnya.
Namun pihaknya berharap dengan kebijakan yang dikeluarkan ini, demi kebaikan dalam penanganan kasus meluas, memang harus kita ikuti, mudah-mudahan dengan PPKM ini bisa teratasi kasus Pandemi Covid-19.



Sumber : Tribunbali